JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas merespons mengenai pasal dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang menyebutkan pemerintah berwenang mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).
Menurut Supratman, pasal itu akan otomatis batal demi hukum jika bertentangan dengan UUD 1945.
"Kan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kalau bertentangan dengan UUD, secara hukum dia batal demi hukum," kata Supratman di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, DPR akan mengkaji dengan saksama Pasal 170 yang terdapat dalam Bab XIII RUU Cipta Kerja itu.
Baca juga: Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum
Supratman menyebutkan, DPR tidak akan bertindak gegabah.
"Itu pasti menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu, nanti itu pasti DPR tidak mungkin ambil tindakan gegabah," ujarnya.
Mengenai target penyelesaian 100 hari yang sempat diutarakan Presiden Joko Widodo, Supratman mengatakan hal tersebut sebenarnya tidak mustahil.
Namun, ia memastikan DPR akan memerhatikan aspirasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.
"Jangankan seratus hari, sepuluh hari bisa kalau seluruh fraksi sepakat pada subtansinya," ucap Supratman.
"Tapi kan kita belum bisa berandai-andai, karena ini menyangkut beberapa hal yang di media kita bisa baca itu menimbulkan berbagai macam pandangan yang berbeda," tuturnya.
Baca juga: Baleg: Omnibus Law Cipta Kerja Tak Dibahas di Masa Persidangan Ini
Baleg, menurut Supratman, akan mengoptimalkan pembahasan omnibus law.
"Kalau di Baleg kami akan melibatkan semua komponen yang akan terlibat di dalam yang terkena dampak," ujar Supratman.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Advokasi Sindikasi Nuraini mengkritik Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Adapun, berdasarkan penelusuran Kompas.com, dalam Bab XIII tentang "Ketentuan Lain-lain" Pasal 170 ayat (1) dalam RUU Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Baca juga: Polemik PP Bisa Ubah UU, Seperti Ini Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia