JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kesalahan ketik pada draf omnibus law RUU Cipta Kerja hanya terjadi di satu pasal saja.
Di mengatakan kesalahan ketik itu akan diperbaiki.
"Di mana kok banyak? Enggak ada banyak (kesalahan ketik). Kalau yang salah ketik itu hanya satu, cuma pasal 170. Itu memang harus diperbaiki," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (18/2/2020) petang.
Baca juga: PKS Minta Pemerintah Jujur soal Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja
Sementara itu, terkait adanya pasal-pasal lain yang dianggap bermasalah, Mahfud menyebut itu hanya soal beda pendapat.
"Itu soal beda pendapat, soal aspirasi, itu dibahas di DPR nanti," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut Undang-undang (UU) lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan itu tercantum di pasal 170 RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Omnibus Law, Tarif Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Tak Diatur Menhub
Menurut Mahfud, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Sebaliknya, lanjut dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa dilakukan.
"Kalau UU diganti dengan perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapanpun bisa," tegasnya.
Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?
Oleh sebab itu, Mahfud menyarankan temuan itu disampaikan kepada DPR.
Masyarakat atau perwakilan masyarakat disarankan memberikan masukan dalam proses pembahasan draf tersebut di DPR.
"Coba nanti dipastikan lagi deh saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan PP. Coba nanti dicek dulu ya, pasal berapa? Nanti saya cek," tambah Mahfud.
Diberitakan, Koordinator Divisi Advokasi Sindikasi Nuraini mengkritik pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.
Baca juga: Omnibus Law, Jokowi Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.