Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Klarifikasi Saksi yang Sebut Emirsyah Satar Anggap Gratifikasi Wajar

Kompas.com - 19/02/2020, 05:13 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, memberikan klarifikasi atas kesaksian Mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia, Achirina.

Kesaksian itu dibuat Achirina dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (13/2/2020), yang menyebutkan bahwa Emirsyah menganggap bahwa gratifikasi merupakan hal yang wajar.

Menurut Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Emirsyah Satar, Achirina pernah menyampaikan usulan mengenai sistem whistleblower. Akan tetapi, usul itu tidak disampaikan secara resmi.

"Diskusi terkait usulan sistem whistleblower tersebut adalah diskusi informal. Hal-hal yang disampaikan dalam diskusi informal tidak pernah menjadi keputusan rapat perseoran," ujar Luhut Pangaribuan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (18/2/2020).

Dia melanjutkan, pada kenyataannya Emirsyah Satar tidak pernah melarang dan/atau menghalangi penerapan sistem whistleblower di Garuda.

"Karena Saksi Achirina sendiri juga menyatakan bahwa sistem whistleblower telah dijalankan di Garuda ketika yang bersangkutan dan Emirsyah Satar menjabat sebagai Board of Director," tuturnya.

Baca juga: Saksi Ungkap Emirsyah Satar Pernah Bilang Gratifikasi Hal Wajar

Luhut Pangaribuan melanjutkan, usulan sistem whistleblower itu merupakan hasil rekomendasi konsultan eksternal.

"Pada kenyataannya ketika itu Garuda juga sudah memiliki Pakta lntegritas yang juga ditandatangani seluruh direksi dan Kebiiakan Tata Kelola Perusahaan Garuda serta Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda. Seluruh instrumen tersebut sudah mengatur mengenai suap dan benturan kepentingan," kata dia.

Menurut Luhut, semasa kepemimpinan Emirsyah Satar sebagai Direktur Utama, Garuda Indonesia sejak 2010 telah membangun sistem pelaporan pelanggaran berbasis web yang dikenal dengan nama WBS (Whistleblowing System).

Penerapan WBS di Garuda Indonesia juga disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 13 Agustus 2012 dan disempurnakan dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 30 Januari 2014.

"Penerapan WBS tersebut adalah wujud nyata penerapan good corporate governance di Garuda semasa kepemimpinan Emirsyah Satar," kata Luhut.

Dia melanjutkan, Achirina dan seluruh saksi dari Garuda yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada setiap persidangan selalu menyatakan bahwa Emirsyah Satar tidak pernah mengintervensi pengadaan dan seluruh pengadaan di Garuda telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com