Kesaksian itu dibuat Achirina dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (13/2/2020), yang menyebutkan bahwa Emirsyah menganggap bahwa gratifikasi merupakan hal yang wajar.
Menurut Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Emirsyah Satar, Achirina pernah menyampaikan usulan mengenai sistem whistleblower. Akan tetapi, usul itu tidak disampaikan secara resmi.
"Diskusi terkait usulan sistem whistleblower tersebut adalah diskusi informal. Hal-hal yang disampaikan dalam diskusi informal tidak pernah menjadi keputusan rapat perseoran," ujar Luhut Pangaribuan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (18/2/2020).
Dia melanjutkan, pada kenyataannya Emirsyah Satar tidak pernah melarang dan/atau menghalangi penerapan sistem whistleblower di Garuda.
"Karena Saksi Achirina sendiri juga menyatakan bahwa sistem whistleblower telah dijalankan di Garuda ketika yang bersangkutan dan Emirsyah Satar menjabat sebagai Board of Director," tuturnya.
Luhut Pangaribuan melanjutkan, usulan sistem whistleblower itu merupakan hasil rekomendasi konsultan eksternal.
"Pada kenyataannya ketika itu Garuda juga sudah memiliki Pakta lntegritas yang juga ditandatangani seluruh direksi dan Kebiiakan Tata Kelola Perusahaan Garuda serta Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda. Seluruh instrumen tersebut sudah mengatur mengenai suap dan benturan kepentingan," kata dia.
Menurut Luhut, semasa kepemimpinan Emirsyah Satar sebagai Direktur Utama, Garuda Indonesia sejak 2010 telah membangun sistem pelaporan pelanggaran berbasis web yang dikenal dengan nama WBS (Whistleblowing System).
Penerapan WBS di Garuda Indonesia juga disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 13 Agustus 2012 dan disempurnakan dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 30 Januari 2014.
"Penerapan WBS tersebut adalah wujud nyata penerapan good corporate governance di Garuda semasa kepemimpinan Emirsyah Satar," kata Luhut.
Dia melanjutkan, Achirina dan seluruh saksi dari Garuda yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada setiap persidangan selalu menyatakan bahwa Emirsyah Satar tidak pernah mengintervensi pengadaan dan seluruh pengadaan di Garuda telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/05130041/pengacara-klarifikasi-saksi-yang-sebut-emirsyah-satar-anggap-gratifikasi