JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai, seharusnya pemerintah tak perlu repot-repot menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia tak sepakat adanya omnibus law semacam itu.
"Enggak perlu repot, kita enggak biasa bikin begini-begini, nanti jadi kacau," kata Fahri selepas mengikuti diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Soal Omnibus Law, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Fahri menilai, keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja rentan dipersoalkan publik. Apalagi, jika aturan tersebut dinilai tak mewakili kepentingan buruh.
Bahkan, bukan tidak mungkin jika di tengah jalan aturan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi dan hakim MK memutuskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Jika hal itu terjadi, justru akan mengacaukan peraturan-peraturan lainnya yang termaktub dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
"Daripada itu diikat dalam undang-undang nanti di tengah jalan undang-undang harus disinkronisasi dengan yang lain, di tengah jalan nanti di-judicial review di MK, misalnya hakimnya menjatuhkan, mematahkan, maka semua aturan lain jadi kacau," ujar dia.
Fahri berpendapat, demokrasi dan aturan yang ada di Indonesia untuk saat ini sudah cukup.
Oleh karenanya, alih-alih menyusun omnibus law ini, ia menilai akan lebih baik jika presiden menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan persoalan regulasi dalam hal cipta kerja.
"Kalau saya ya, mendingan presiden gunakan presidensialismenya untuk mensinkronisasi semua aturan teknis yang ada masalah. Panggil semua stakeholder-nya selesai, selesaikan secara sepihak di eksekutif," kata dia.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Sekali Pukul Kita Revisi 70 Undang-undang
DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.