Ia tak sepakat adanya omnibus law semacam itu.
"Enggak perlu repot, kita enggak biasa bikin begini-begini, nanti jadi kacau," kata Fahri selepas mengikuti diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Fahri menilai, keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja rentan dipersoalkan publik. Apalagi, jika aturan tersebut dinilai tak mewakili kepentingan buruh.
Bahkan, bukan tidak mungkin jika di tengah jalan aturan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi dan hakim MK memutuskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Jika hal itu terjadi, justru akan mengacaukan peraturan-peraturan lainnya yang termaktub dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
"Daripada itu diikat dalam undang-undang nanti di tengah jalan undang-undang harus disinkronisasi dengan yang lain, di tengah jalan nanti di-judicial review di MK, misalnya hakimnya menjatuhkan, mematahkan, maka semua aturan lain jadi kacau," ujar dia.
Fahri berpendapat, demokrasi dan aturan yang ada di Indonesia untuk saat ini sudah cukup.
Oleh karenanya, alih-alih menyusun omnibus law ini, ia menilai akan lebih baik jika presiden menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan persoalan regulasi dalam hal cipta kerja.
"Kalau saya ya, mendingan presiden gunakan presidensialismenya untuk mensinkronisasi semua aturan teknis yang ada masalah. Panggil semua stakeholder-nya selesai, selesaikan secara sepihak di eksekutif," kata dia.
DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/18023141/soal-omnibus-law-fahri-hamzah-enggak-perlu-repot-kita-tak-biasa-bikin-begini