Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Sekali Pukul Kita Revisi 70 Undang-undang

Kompas.com - 17/02/2020, 16:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dimaksudkan untuk membuka lapangan kerja.

Sebab, memasuki era bonus demografi ini, Indonesia memiliki jumlah pengangguran yang cukup banyak, yakni 7 juta jiwa.

Jumlah tersebut, kata dia, setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2 juta jiwa.

"Tanpa ada pendekatan ini, akan sulit kita lakukan sehingga kami membentuk model pembentukan UU yang dapat menyelesaikan persoalan dan ketentuan UU yang menghambat, ke dalam satu rencana UU," kata Yasonna di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum

"Apa yang kita atur (dalam omnibus law) menghilangkan tumpang tindih antara perundang-undangan. Beberapa peraturan di berbagai sektor, yang sejenis maupun bertentangan, kita tata ulang melalui omnibus law. Efisiensi proses pencabutan UU. Sekali pukul, kita revisi 70-an UU," tambahnya.

Proses omnibus law, ia menegaskan, dianggap menjadi satu-satunya cara yang tepat untuk memangkas peraturan perundang-undangan yang ada, dan akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi, inevstasi, dan cipta lapangan kerja.

Yasonna mengatakan, dalam omnibus law, penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) disebutkan dengan sangat jelas, termasuk konsep membuka lapangan kerja, dan membuka kehidupan yang layak.

Baca juga: Baleg: Omnibus Law Cipta Kerja Tak Dibahas di Masa Persidangan Ini

 

Sebab, kata dia, apabila pengangguran tidak diatasai, maka peningkatan kehidupan yang layak pun tidak akan mungkin terjadi.

 

"Ini tak hanya memberikan kesempatan investasi kepada pengusaha, tapi mendorong pertumbuhan UMKM bahkan badan usaha miliki desa (bumdes) pun diperhatikan," kata dia.

Ia pun tak menyangkal ada banyak protes terhadap RUU tersebut. Yasonna menilai bahwa itu karena dilihat dari satu perspektif saja.

Ia pun menyarankan semua pihak mempelajari draf RUU tersebut. Apalagi, kata dia, Presiden selalu menyampaikan bahwa penyederhanaan regulasi sangat penting.

Baca juga: Di Omnibus Law PP Bisa Ubah Isi Undang-undang, Yasonna: Tak Mungkin Sekonyol Itu

Lebih jauh Yasonna menjelaskan, pekerjaan omnibus law ini sudah dilakukan sejak November 2019 oleh seluruh kementerian/lembaga yang dibahas berminggu-minggu secara marathon untuk menyiapkannya.

Adapun draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri sudah diserahkan ke DPR untuk dibahas pada 12 Februari 2020.

Namun banyak pasal di RUU tersebut, yang dianggap merugikan masyarakat, terutama para pekerja.

Contohnya adalah penghapusan pesangon, karyawan kontrak tak berbatas waktu, outsourcing merajalela, hingga mempermudah PHK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com