Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: RUU Cipta Kerja Berpotensi Langgar 2 Asas Pembentukan UU

Kompas.com - 14/02/2020, 19:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menyebut, draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah berpotensi melanggar dua asas pembentukan perundang-undangan.

Kedua asas itu adalah asas "kejelasan rumusan" dan asas "dapat dilaksanakan".

RUU Cipta Kerja dinilai melanggar asas kejelasan rumusan karena dalam perumusannya, pencantuman pasal perubahan langsung digabungkan dengan pasal lama sehingga menyulitkan siapapun yang membacanya.

Baca juga: Soal Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Dinilai Tertutup

"Mengingat pasal-pasal yang harus direvisi berasal dari 79 undang-undang, seharusnya penyusun RUU Cipta Kerja menggunakan standar yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011," kata Sholikin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

RUU Cipta Kerja juga dinilai berpotensi melanggar asas dapat dilaksanakan.

Hal ini terlihat dari pengaturan Pasal 173 draf RUU itu yang mengatur bahwa peraturan pelaksana dari undang-undang yang sudah diubah oleh RUU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan RUU Cipta Kerja dalam jangka waktu satu bulan.

Menurut Sholikin, melakukan perubahan peraturan pelaksana dari 79 undang-undang dalam kurun waktu satu bulan merupakan mandat yang sama sekali tidak realistis.

"Selain itu, target pengerjaan RUU Cipta Kerja selama 100 hari hingga pengesahan juga akan menambah kompleksitas permasalahan mengingat tidak mudah bagi pemangku kepentingan untuk bisa dengan cepat menguasai materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja," ujar dia.

Atas hal tersebut, Sholikin mendorong pemerintah dan DPR memastikan implementasi RUU Cipta Kerja tak melanggar asas apapun.

Jika ada potensi pelanggaran, pemerintah dan DPR disarankan untuk menghapus ketentuan tersebut.

Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Kontradiktif dengan Situasi Hiper Regulasi

"Harus memastikan bahwa semua ketentuan yang bertentangan dengan asas atau prinsip peraturan perundang-undangan harus dihapus," kata Sholikin.

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com