JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan pemerintah tidak melanggar peraturan apa pun karena mengganti judul RUU Omnibus Law 'Cipta Lapangan Kerja' menjadi 'Cipta Kerja'.
Ia menjelaskan pengusul bisa mengubah judul RUU.
"Enggak ada perubahan dalam substansi, jadi tidak melanggar aturan. Dalam kajian akademisnya itu kan berhak diubah oleh pengusul," kata Willy kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ganti Nama Menjadi...
Willy mencontohkan UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang sempat berubah nama saat pembahasan.
Menurut dia, yang terpenting adalah substansi dari RUU tersebut tidak melenceng.
"Di periode sebelumnya juga ada tentang MD3 juga. Awalnya RUU Perubahan tentang MD3, terus diubah aja langsung MD3," kata dia.
"Jadi ini bukan hal baru dan enggak melanggar aturan. Karena domain besarnya setelah diperiksa tidak lari. Yang penting jangan ganti judul tapi substansinya ke mana-mana," imbuh Willy.
Diberitakan, kata "lapangan" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dihapuskan.
Dengan demikian, secara resmi bernama RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani seusai pemerintah menyampaikan draf dan surat presiden (surpres) RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Aturan Batas Kontrak Kerja
"Pada hari ini, hadir Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), Menkeu (Sri Mulyani), Menaker (Ida Fauziyah), Menteri ATR (Sofyan Djalil), Menkumham (Yasonna Laoly), Menteri LHK (Siti Nurbaya) ke DPR untuk berkoordinasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Puan.
"Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, 'Cipker' singkatannya, bukan 'Cilaka'. Sudah jadi 'Cipker'," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.