Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bullying di Purworejo, Komisi X DPR Minta Sekolah Terapkan Zona "Zero Bullying"

Kompas.com - 13/02/2020, 21:29 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan merespons kasus perundungan atau bullying yang dialami siswa di Purworejo, Jawa Tengah.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendorong agar sekolah-sekolah menerapkan zona "zero bullying" untuk pencegahan dan penanganan korban perundungan.

"Mendorong di setiap sekolah dibentuk sebuah zona zero bullying guna mencegah bullying dan menangani siswa yang menjadi korban," kata Huda kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Ganjar Sebut Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Berkebutuhan Khusus

Ia mengatakan, sekolah harus meningkatkan pengawasan terhadap isu perundungan.

Huda menyebut, sekolah harus responsif menanggapi kasus-kasus perundungan.

"Saya khawatir sekolah-sekolah relatif tidak punya perangkap atau prosedur mekanisme apa yang harus dilakukan menyangkut soal fenomena yang semakin banyak ini," ucap dia. 

Atas kasus yang terjadi di SMP di Jawa Tengah itu, Huda mengaku prihatin.

Ia berharap, pelaku mendapatkan tindakan tegas. Menurut dia, ada dua opsi sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku yang merupakan pelajar.

"Opsi pertama seperti melakukan pembinaan kepada pelaku," kata dia.

"Kedua, menyerahkan kepada penegak hukum jika tingkat kekerasan yang dilakukannya sudah melebihi batas dan termasuk kategori kriminal," kata Huda.

Diberitakan sebelumnya, kasus bullying kembali terjadi di sebuah SMP di Purworejo. Aksi bullying ini diketahui dari adanya video yang viral di media sosial, Rabu (12/2/2020) malam.

Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, tampak tiga orang siswa laki-laki merundung seorang siswi perempuan.

Mereka menendang dan bahkan memukul si korbannya dengan gagang sapu. Korban yang tampak tidak berdaya hanya menundukkan kepala di mejanya sambil menangis.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihak kepolisian sudah memproses kasus bullying tersebut.

Baca juga: Sebelum Tewas, Delis Kerap Murung karena Disebut Bau Lontong, Disdik Sebut Bukan Bullying

Namun, Ganjar mengingatkan jika prosesnya sampai ke peradilan agar digelar secara tertutup mengingat pelakunya masih di bawah umur.

Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, peradilan untuk anak di bawah umur harus digelar secara tertutup.

“Saya hanya mengingatkan saja karena pelakunya kan masih anak-anak di bawah umur jangan disamakan dengan pidana umum yang lain. Maka saya titip karena mereka butuh perlindungan dan perhatian khusus,” kata Ganjar saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (13/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com