JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan tanggapan atas dilaporkannya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan oleh PT Bumi Gas Energi ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana dugaan pemalsuan surat rekomendasi.
"Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, Pahala Nainggolan saat itu sedang menjalankan tugas sebagai Deputi Pencegahan. Pahala, kata Ali, menemukan ada potensi kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT Bumi Gas Energi.
Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sehingga kapasitas KPK dalam hal ini (penerbitan surat rekomendasi) adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara," kata Ali.
Sebab, dalam salah satu proses negosiasi pada 2017, PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3 – 4 juta dolar AS per bulan diserahkan kepada perusahaan tersebut.
Sektor energi menurut Ali menjadi salah satu fokus KPK sejak lama.
Khususnya energi terbarukan dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi.
Lebih lanjut, pahala menjelaskan terkait latar belakang kerja sama Geo Dipa dan Bumi Gas Energy.
Pada Februari 2005, PT Geo Dipa (BUMN di bawah Kemenkeu) dan PT Bumi Gas menyepakati kerja sama membangun total 5 unit PLTPanas Bumi-geothermal.
Namun, hingga Desember 2005 Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa.
Kemudian, pada 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI menyatakan Bumi Gas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga.
"Pada 19 Desember 2008 Bumi Gas mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. PN Jaksel menolak permohonan Bumi Gas," tutur Ali.
Bumi Gas kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak permohonan PK Bumi Gas.
Setelah itu, Bumi Gas kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI.