Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi, Hakim MK Pertanyakan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan

Kompas.com - 10/02/2020, 15:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan dasar hukum wakil menteri di Indonesia dapat merangkap jabatan.

Pasalnya, pada era pemerintahan Presisen Joko Widodo, sejumlah wakil menteri juga menjabat sebagai komisaris dan komisioner di sebuah lembaga negara.

Hal ini Saldi tanyakan kepada perwakilan pemerintah dan presiden yang hadir dalam sidang uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait kedudukan wakil menteri.

"Apa yang membenarkan atau apa dasar hukum, apa yang membenarkan wakil menteri itu bisa jadi komisaris? Kan banyak wakil menteri tuh, hampir semua wakil menteri jadi komisaris, lalu ada juga yang jadi komisioner di lembaga negara," kata Saldi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Tak Ingin Jabatan Wakil Menteri Dianggap Pemborosan Anggaran

Saldi lantas menyinggung Wakil Menteri Keuangan yang kini menjabat sebagai Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Saldi, keadaan itu bukan tidak mungkin menggoyahkan independensi sebuah lembaga.

"Kalau yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain," ujar dia.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Kementerian Negara, Hakim MK Pertanyakan Keberadaan Wakil Menteri

Hal yang sama juga disampaikan oleh Hakim MK Suhartoyo.

Sebab, dari penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah dan presiden dalam sidang, yaitu Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah, tugas wakil menteri tidaklah mudah.

Kendati demikian, jabatan berat itu justru diemban oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan di lembaga lainnya.

"Tadi kan message itu untuk beban kerja untuk kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo juga bertanya apakah jabatan wakil menteri termasuk sebagai pejabat negara atau tidak.

Pasalnya, ada aturan yang melarang pejabat negara untuk rangkap jabatan.

"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan. Kalau pejabat negara, sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.

Baca juga: Pemerintah Nilai Wakil Menteri Tetap Konstitusional meski Tak Diatur UUD 45

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com