Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU Kementerian Negara, Hakim MK Pertanyakan Keberadaan Wakil Menteri

Kompas.com - 10/02/2020, 15:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal tentang kedudukan wakil menteri.

Dalam sidang, Majelis Hakim MK meminta perwakilan pemerintah dan presiden menjelaskan lebih detail alasan keberadaan wakil menteri yang kedudukannya diatur dalam Pasal 10.

Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu".

Baca juga: Pemerintah Nilai Wakil Menteri Tetap Konstitusional meski Tak Diatur UUD 45

Hakim meminta perwakilan pemerintah dan presiden menjelaskan makna "penanganan secara khusus" yang dimuat dalam pasal tersebut.

"Penjelasan (dalam UU Kementerian Negara) juga tidak menjelaskan soal itu," kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Dalam persidangan, hadir mewakili pemerintah dan presiden Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah.

Menurut Majelis Hakim, perwakilan pemerintah dan presiden itu punya kewenangan untuk menjelaskan proses pembentukan UU Kementerian Negara, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan jabatan wamen yang dimuat di Pasal 10.

"Pada saat pembahasan soal (pasal) itu, (frasa) membutuhkan penanganan secara khusus itu, itu perdebatannya seperti apa, terutama dari pemerintah," ujar Enny.

Enny mengatakan, penting untuk mengetahui alasan pembentukan pasal yang mengatur jabatan wamen ini.

Sebab, dari era presiden ke presiden lainnya, jumlah wakil menteri berbeda-beda. Sehingga, harus diketahui kondisi suatu pemerintahan dinyatakan membutuhkan "penanganan secara khusus" sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara.

"Pada saat pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono itu kan ada jumlahnya 18 wamen, kemudian ketika pemerintahan Presiden Jokowi yang sekarang itu kan 12 wamen, dari 12 dan 18 itu kalau kita sandingkan ada yang kemudian wamennya dulu ada sekarang enggak ada, yang sekarang ada dulunya enggak ada," ujar Enny.

"Terus apa kemudian kriteria yang bisa memahami terkait dengan penanganan secra khusus tersebut," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke MK.

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Baca juga: Pemerintah Tak Ingin Jabatan Wakil Menteri Dianggap Pemborosan Anggaran

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pemohon menilai, Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com