Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Nilai Wakil Menteri Tetap Konstitusional meski Tak Diatur UUD 45

Kompas.com - 10/02/2020, 14:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah, menyatakan bahwa pemerintah melihat jabatan wakil menteri tetap konstitusional meskipun tak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ardiansyah membantah bahwa keberadaan wakil menteri bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) UUD 45.

Pernyataan ini disampaikan Ardiansyah saat memberikan keterangan mewakili pemerintah dan presiden dalam uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di Mahkamah Konstiusi (MK).

"Bahwa dalam menafsirkan dan menjabarkan Pasal 17 UUD 1945 tidaklah hanya semata-mata melihatnya secara eksplisit, tetapi perlu juga melalui perspektif yang lain yaitu lebih luas dari itu," kata Ardiansyah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Aturan Soal Wakil Menteri Digugat ke MK karena Dinilai Tak Urgen

Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 sendiri berbunyi, "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara".

Oleh Pemohon, bunyi pasal tersebut dijadikan salah satu landasan untuk mendalilkan bahwa jabatan wakil menteri adalah inkonstitusional karena tak diatur dalam UUD 1945.

Namun, bagi Ardiansyah dalil itu dinilai tidak tepat.

Menurut dia, meskipun tak diatur secara eksplisit, jabatan wakil menteri tetap dapat dibentuk apabila presiden menilai hal itu dibutuhkan demi menjalankan roda pemerintahan.

"Jika kewenangan dan diskresi yang digunakan oleh presiden dalam membuat kebijakan, maka presiden tidak dapat disalahkan atau dibenturkan dengan konstitusi karena hakikatnya presiden juga menjalankan perintah undang-undang," ujar dia.

Baca juga: Soal Penambahan Wakil Menteri, Ini Kata Jokowi

Ardiansyah juga menilai, meskipun UUD 1945 tak mengatur kedudukan wakil menteri, bukan berarti terdapat larangan untuk mengatur jabatan tersebut.

Apalagi, dalam Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 telah diatut secara jelas mengenai posisi wakil menteri.

"Wakil menteri hanya dapat diangkat presiden dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus," ujar Ardiansyah.

"Dalam hal tidak diatur secara eksplisit tentunya presiden dalam rangka upaya untuk menjalankan roda pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna haruslah diberi keleluasaan untuk membentuk jabatan-jabatan lain asal tidak bertentangan dengan Pasal 17 itu sendiri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pos Wakil Menteri Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pemohon menilai, Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com