Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.
Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini sehingga harus ditinjau ulang.
"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, seusai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris.
Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen. Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.
Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.