3. Unsur kebersamaan
Menurut Hari, penyidik menemukan unsur kebersamaan yang dilakukan Joko bersama tersangka lainnya dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Joko, kata dia, sempat menemui dua tersangka lain dalam kasus tersebut pada tahun 2008.
"Unsur kebersamaan JHT (Joko) ini bahwa JHT pada 2008 menemui tersangka HP (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo), dan SYH (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan," ucap Hari.
Pada pertemuan itu, menurut Kejagung, Joko memaparkan cara memperbaiki kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Dirut PT Maxima Integra dalam Kasus Jiwasraya
Joko, kata Hari, menawarkan solusi untuk menjual saham-saham dari perusahaannya.
"Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT MIG atau Maxima Intergra Grup," ujarnya.
Hari mengatakan, penyidik menduga Joko telah melawan hukum melalui transaksi saham yang dilakukannya tersebut.
"Bagaimana caranya menjual, itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham di grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya, yang diduga melawan hukum," kata dia.
Joko pun dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Adik Benny Tjokrosaputro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.