JAKARTA, KOMPAS.com - Interupsi mengenai usul Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya mewarnai rapat paripurna DPR sore ini, Kamis (6/2/2020), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Interupsi datang dari anggota Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Keduanya merupakan fraksi yang hingga kini bersikukuh agar DPR membentuk Pansus Angket Jiwasraya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Sartono meminta agar surat usulan Pansus Angket Jiwasraya yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Saat Kekecewaan Korban Jiwasraya Tumpah...
Diketahui, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat telah menyerahkan surat usulan pembentukan Pansus Jiwasraya pada Selasa (4/2/2020).
"Saya pikir permasalahan yang sangat menghentak yaitu mega skandal Jiwasraya harus segera dituntaskan secara terang benderang dan menyeluruh supaya tidak ada syakwasangka. Kami mohon untuk secepatnya diagendakan dan ditindaklanjuti proses surat yang sudah kami sampaikan ke pimpinan," kata Sartono.
Baca juga: Nasabah Jiwasraya Kecewa Tak Bisa Bertemu Sri Mulyani
Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS Junaidi Auly. Ia meminta pimpinan DPR segera memproses usulan pansus yang telah diserahkan.
"Sudah ada surat masuk ke pimpinan DPR terkait usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya, yaitu dari PKS dan Demokrat. Karena itu kami ingin agar usulan Pansus Hak Angket atas masalah PT Asuransi Jiwasraya agar segera ditindaklanjuti," kata Junaidi.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pimpinan rapat menyatakan surat usulan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Sinyal Partai Pendukung Pemerintah Gagalkan Pembentukan Pansus Jiwasraya
Ia menegaskan, ada mekanisme yang harus dilalui hingga usulan Pansus Hak Angket itu bisa dibawa ke rapat paripurna DPR.
"Menyangkut usulan angket dari beberapa anggota DPR RI, perlu kami sampaikan bahwa surat kabarnya sudah diterima salah satu Wakil Ketua yaitu, Azis Syamsuddin," tutur Imin.
"Sampai hari ini saya belum menerima dan belum tahu. Maka dari Pak Azis akan segera kami bawa kepada rapim dan seperti mekanisme selanjutnya akan kami agendakan dalam rapat Badan Musyawarah untuk disampaikan di paripurna," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.