Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interupsi soal Pansus Angket Jiwasraya Bergaung di Paripurna DPR

Kompas.com - 06/02/2020, 19:01 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Interupsi mengenai usul Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya mewarnai rapat paripurna DPR sore ini, Kamis (6/2/2020), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Interupsi datang dari anggota Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Keduanya merupakan fraksi yang hingga kini bersikukuh agar DPR membentuk Pansus Angket Jiwasraya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Sartono meminta agar surat usulan Pansus Angket Jiwasraya yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Saat Kekecewaan Korban Jiwasraya Tumpah...

Diketahui, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat telah menyerahkan surat usulan pembentukan Pansus Jiwasraya pada Selasa (4/2/2020).

"Saya pikir permasalahan yang sangat menghentak yaitu mega skandal Jiwasraya harus segera dituntaskan secara terang benderang dan menyeluruh supaya tidak ada syakwasangka. Kami mohon untuk secepatnya diagendakan dan ditindaklanjuti proses surat yang sudah kami sampaikan ke pimpinan," kata Sartono.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Kecewa Tak Bisa Bertemu Sri Mulyani

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS Junaidi Auly. Ia meminta pimpinan DPR segera memproses usulan pansus yang telah diserahkan.

"Sudah ada surat masuk ke pimpinan DPR terkait usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya, yaitu dari PKS dan Demokrat. Karena itu kami ingin agar usulan Pansus Hak Angket atas masalah PT Asuransi Jiwasraya agar segera ditindaklanjuti," kata Junaidi.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pimpinan rapat menyatakan surat usulan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Sinyal Partai Pendukung Pemerintah Gagalkan Pembentukan Pansus Jiwasraya

Ia menegaskan, ada mekanisme yang harus dilalui hingga usulan Pansus Hak Angket itu bisa dibawa ke rapat paripurna DPR.

"Menyangkut usulan angket dari beberapa anggota DPR RI, perlu kami sampaikan bahwa surat kabarnya sudah diterima salah satu Wakil Ketua yaitu, Azis Syamsuddin," tutur Imin.

"Sampai hari ini saya belum menerima dan belum tahu. Maka dari Pak Azis akan segera kami bawa kepada rapim dan seperti mekanisme selanjutnya akan kami agendakan dalam rapat Badan Musyawarah untuk disampaikan di paripurna," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com