JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjukkan perkembangan signifikan pada Kamis (6/2/2020) malam.
Kejaksaan Agung baru saja menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun.
Dengan begitu, total terdapat enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Lima orang tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Sinyal Partai Pendukung Pemerintah Gagalkan Pembentukan Pansus Jiwasraya
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya, seperti dirangkum Kompas.com:
1. Direktur PT Maxima Integra
Tersangka baru dalam kasus Jiwasraya adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT (Joko Hartono Tirto)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
Joko memang masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa pada hari itu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Joko terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sekitar pukul 20.43 WIB.
Baca juga: Kejagung Tahan Direktur PT Maxima Integra Terkait Kasus Jiwasraya
Joko terlihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung yang berwarna pink.
2. Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Joko.
Ia ditahan di sebuah rumah tahanan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis kemarin.
"(Tersangka ditahan) di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutur Hari.
Baca juga: Resmi Berstatus Tersangka Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Ditahan 20 Hari
3. Unsur kebersamaan
Menurut Hari, penyidik menemukan unsur kebersamaan yang dilakukan Joko bersama tersangka lainnya dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Joko, kata dia, sempat menemui dua tersangka lain dalam kasus tersebut pada tahun 2008.
"Unsur kebersamaan JHT (Joko) ini bahwa JHT pada 2008 menemui tersangka HP (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo), dan SYH (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan," ucap Hari.
Pada pertemuan itu, menurut Kejagung, Joko memaparkan cara memperbaiki kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Dirut PT Maxima Integra dalam Kasus Jiwasraya
Joko, kata Hari, menawarkan solusi untuk menjual saham-saham dari perusahaannya.
"Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT MIG atau Maxima Intergra Grup," ujarnya.
Hari mengatakan, penyidik menduga Joko telah melawan hukum melalui transaksi saham yang dilakukannya tersebut.
"Bagaimana caranya menjual, itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham di grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya, yang diduga melawan hukum," kata dia.
Joko pun dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Adik Benny Tjokrosaputro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.