Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Dalami Riwayat Menginap Emirsyah Satar di Bvlgari Resort Bali yang Dibayari PT MRA

Kompas.com - 06/02/2020, 18:49 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami riwayat menginapnya terdakwa Emirsyah Satar di Bvlgari Resort, Bali yang dipesankan oleh PT Mugi Rekso Abadi (MRA) milik Soetikno Soedarjo.

Pendalaman itu dilakukan lewat mantan karyawan Bvlgari resort Ni Made Merilya Ernayanti. Dia diperiksa sebagai saksi Emirsyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2020).

"Jadi kapan tahu ada pemesanan untuk Emirsyah Satar?," tanya Jaksa.

"Saat dipanggil sebagai saksi," jawab Made.

Baca juga: Jaksa Gali Keterangan soal Pesawat Jet dari Soetikno untuk Emirsyah Satar

Made menjelaskan, dia mengetahui Emirsyah Satar pernah menginap saat diminta penyidik membuka data di sistem Bvlgari Resort.

Jaksa kemudian mengonfirmasi beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Made soal riwayat menginap beberapa orang termasuk Emirsyah Satar yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Mulai dari riwayat 25-27 Februari 2011, kata Jaksa, tercatat pemesanan atas nama Paramita Soedarjo, Hadinoto Soedikno, Deval, Hemawan Pujo Adi, Mic Gray dan Emirsyah Satar namun pemesanan itu dibatalkan.

Baca juga: Sidang Emirsyah Satar, Saksi Sebut Penggunaan Pesawat CRJ1000 Tak Hasilkan Profit

Jaksa kemudian mengonfirmasi lagi tanggal 8-10 Juni 2011 tercatat Emir kembali menginap atas nama pemesan PT MRA.

"Berdasarkan data hanya Soetikno, Emirsyah dan Agus yang stay di Hotel Bvlgari sedangkan John H william dan Nick Deval statusnya cancel sedangkan Hadinoto Soedikno, tidak didapat datanya, pemesanan atas nama PT Mugi Rekso Abadi, tetap pada keterangan ini?," lanjut Jaksa.

"Ya itu berdasarkan data yang ada," jawab Made.

Baca juga: Saksi Ungkap Beda Pendapat Emirsyah Satar dan Eks Direktur Garuda soal Perawatan Mesin

Lalu Emir menginap lagi pada 15-18 Juni 2011 atas nama pemesan PT MRA.

"15-18 Juni 2011 ada pemesanan kamar atas nama Emirsyah Satar yang statusnya check out artinya nama tersebut jadi menginap pemesanan atas nama PT Moegi Rekso Abadi (MRA) dan tagihan ke MRA?," tanya Jaksa.

"Betul berdasarkan sistem," jawab Made lagi.

Jaksa melanjutkan, pada 26-29 Oktober 2011 ada pemesanan kamar untuk Emirsyah Satar namun dibatalkan.

Baca juga: Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar Sempat Tak Setujui Proposal Penawaran dari Rolls Royce

Terakhir 5-7 September 2012 tambah Jaksa, ada pemesanana kamar Emisyah Satar dengan status check out dan pemesanan atas nama PT MRA namun pembayarnya belum diketahui.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com