JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, berkas tersebut sebelumnya diterima pada 16 Januari 2020.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK (atau RM) dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," ungkap Nirwan melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Penyerang Novel Baswedan
Setelah diteliti, jaksa berpandangan bahwa berkas tersebut memiliki kekurangan syarat formil dan materiil.
Maka dari itu, berkasnya dikembalikan kepada penyidik.
Nirwan menuturkan, langkah pengembalian itu sesuai dengan Pasal 110 (2) KUHAP.
"Pengembalian berkas tersangka RK (atau RM) dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Terbitkan SPDP Kasus Novel Baswedan, Kejati DKI Tunjuk 4 Jaksa Peneliti
Menanggapi pengembalian tersebut, Polri pun memperbaiki berkas perkara untuk kasus tersebut.
"Masih dalam proses perbaikan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu.
Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Polisi Periksa Novel Baswedan, 56 Pertanyaan Diajukan
Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.