Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Poin Kebijakan Pemerintah RI Terkait Corona dan Kepulangan WNI dari Wuhan

Kompas.com - 02/02/2020, 17:14 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri menggelar rapat terbatas seputar mewabahnya virus Corona dan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China.

Rapat itu berlangsung di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2020).

Usai rapat yang digelar tertutup itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan enam poin pernyataan pemerintah soal kepulangan WNI dan kebijakan antisipatif terkait corona melalui konferensi pers. 

Baca juga: Mensos Minta Masyarakat Natuna Tak Khawatir Terkait Isolasi WNI dari Wuhan

Dalam konferensi pers tersebut tampak, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Berikut enam poin yang disampaikan Menlu seperti dirangkum Kompas.com:

1. 285 WNI akan Diobservasi

Retno mengungkapkan, pemerintah sudah memulangkan 243 WNI dari Wuhan.

Dari jumlah itu, lima orang di antaranya adalah tim aju atau tim pendahulu.

Baca juga: Menlu: 243 WNI Dipulangkan dari Wuhan, Total 285 Orang Diobservasi

Selain kepada 243 orang, observasi juga akan dilakukan terhadap 42 orang tim penjemput.

Mereka akan menjalani masa observasi selama 14 hari di Natuna, Kepulauan Riau.

"Sehingga total orang yang akan menjalankan obervasi adalah 285. Sampai saat ini alhamdulilah mereka dalam kondisi sehat," tutur Retno.

2. Menkes Berkantor di Natuna

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan berkantor di Natuna. Nantinya, Retno mengatakan, juru bicara Menkes akan memberi keterangan pers terkait perkembangan terkini.

"Juru bicara dari Menteri Kesehatan dari waktu ke waktu akan menyampaikan update perkembangan," ujar Retno.

3. Penerbangan Ditutup

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup penerbangan dari dan ke China mulai Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Indonesia Resmi Tutup Penerbangan dari dan ke China

"Penerbangan langsung dari dan ke mainland RRT (China) ditunda sementara, mulai Rabu, pukul 00.00 WIB," kata Retno.

4. Dilarang Masuk dan Transit di Indonesia

Pemerintah juga telah memutuskan, pendatang dari China tidak diperkenankan masuk dan transit di Indonesia.

Retno mengatakan, pendatang yang dilarang masuk adalah mereka yang telah tinggal selama 14 hari di China.

"Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia," ucap Retno.

5. Cabut Bebas Visa dan Visa On Arrival

Pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.

Baca juga: RI Tangguhkan Fasilitas Bebas Visa dan Visa On Arrival bagi WN China

"Kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival untuk warga negara RRT yang bertempat tinggal di mainland China untuk sementara dihentikan," ujar Retno.

6. Minta Tak Berpergian ke China

Terakhir, pemerintah mengimbau agar WNI tidak berpergian ke China untuk sementara.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Minta WNI Tak Bepergian ke China

"Pemerintah meminta warga negara Indonesia untuk sementara tidak melakukan perjalanan ke mainland China," tutur Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com