Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Surat Edaran, Kemendagri Minta Kepala Daerah Prioritaskan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Kompas.com - 02/02/2020, 10:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk memprioritaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diterbitkan pada 28 Januari 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, diterbitkannya surat tersebut sebagai bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Baca juga: Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Banyak yang Belum Dilaporkan

Kemendagri memberikan arahan kepada pemda untuk menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk mendukung hal tersebut.

"Kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung dengan memberikan arahan kepada pemda agar menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD," ujar Bahtiar kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2020).

Apalagi, kata dia, Mendagri Tito Karnavian telah meminta seluruh pemda melakukan berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.

Baca juga: LSM: Tes Keperawanan, Bentuk Kekerasan pada Perempuan

Hal tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden dalam lima tahun ke depan.

"Intinya adalah pemberdayaan terhadap perempuan dan anak. Salah satu bentuknya adalah perlindungan dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak," kata dia.

Adapun dalam surat edaran tersebut, Tito meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memprioritaskan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan seluruh pihak.

Baca juga: Saat Kemendikbud Tekan Kekerasan pada Anak dengan Kawal Sekolah Aman...

Caranya adalah dengan memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan serta reformasi menyeluruh manajemen penanganan kasus yang cepat dan terintegrasi.

Pemda juga diminta untuk memastikan program dengan menyediakan pembiayaan terkait hal tersebut melalui dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020.

Program tersebut dapat dialokasikan dalam pos anggaran yang belum mengakomodir anggaran yang dibutuhkan dan dilakukan dalam perubahan RKPD 2020 dan APBD perubahan tahun 2020.

Baca juga: Orangtua Wajib Tahu, Ini Berbagai Bentuk dan Efek Kekerasan pada Anak

Bahtiar mengatakan, selain melaksanakan arahan Presiden, surat edaran tersebut juga diterbitkan sebagai realisasi penandatanganan pakta integritas Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBBER PPA) pada Jumat (31/1/2020) di Kemen PPPA.

Kemendagri menjadi salah satu kementerian/lembaga yang akan melakukan gerakan tersebut dengan memberikan arahan kepada pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com