JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango menjawab kritik eks Komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang menyebut pimpinan KPK ingin mengintervensi penyidikan.
Nawawi menegaskan, hal yang akan dilakukan pimpinan KPK bukanlah bentuk intervensi terhadap penyidikan melainkan sudah termasuk dalam tugas pokok pimpinan KPK.
"Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir dengan berbalas pantun untuk hal-hal yang tidak perlu. Tudingan intervensi atau campur tangan itulah yang sebenarnya konyol, karena bagi yang paham, tidak mungkin ada intervensi terhadap tugas pokoknya sendiri," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Bambang Widjojanto sebelumnya mengkritik pimpinan KPK karena ingin ikut mempertimbangkan saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik.
Nawawi membantah salah satu poin kritik BW yang menyebut pimpinan KPK tidak lagi ditempatkan sebagai penyidik sehingga tidak boleh campur tangan dalam pemanggilan saksi-saksi.
Sebab, menurut Nawawi, berdasarkan Pasal 6e UU KPK yang baru, pimpinan KPK diamanati tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
"Yang namanya pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, ahli ataupun tersangka dan lain-lain tindakan hukum seperti itu adalah bagian dari yang namanya proses penyidikan, artinya bagian dari tugas pokok pimpinan," ujar Nawawi.
Ia juga mengatakan, pimpinan KPK yang berwenang menandatangani berbagai surat perintah seperti surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan merupakan bukti bahwa pimpinan tetap menjadi penyidik dan penuntut umum.
Ia pun memastikan, setiap langkah yang dilakukan oleh pimpinan KPK telah sesuai dengan undang-undang yang memberikan kewenangan tersebut kepada pimpinan KPK.
"Kami ingin kedepannya di masa kepemimpinan kami, lembaga KPK yang saat ini saya menjadi bagian didalamnya, lebih profesional dan akuntabel dalam sepak tejangnya dan tidak menimbulkan kesan bekerja sesukanya," kata Nawawi.
Baca juga: Dakwaan Aspri Imam Nahrawi, Jaksa KPK Singgung Nama Taufik Hidayat
Sebelumnya, BW mengkritik rencana pimpinan KPK ikut serta mempertimbangkan pemanggilan saksi bersama penyidik.
BW menilai, langkah pimpinan KPK tersebut merupakan bentuk intervensi dalam proses penyidikan yang juga akan meruntuhkan independensi KPK.
"Perlahan tapi pasti independensi KPK tengah diporak-porandakan dan diruntuhkan sendiri oleh Komisioner KPK. Pimpinan KPK punya potensi akan merecoki proses penyidikan karena mengontrol dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan," kata BW dalam keterangan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.