Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta KPK Hentikan Pengembalian Pegawai Berintegritas

Kompas.com - 30/01/2020, 13:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengembalian para penyidik dan jaksa yang dinilai berintegritas ke lembaga asalnya.

"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (30/1/2020).

Hal itu disampaikan Kurnia menyusul pengembalian penyidik dan jaksa yang disebut-sebut tengah menangani kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

Baca juga: Yasonna Copot Ronny Sompie, ICW: Lebih Baik Yasonna Juga Dicopot

Menurut Kurnia, pimpinan KPK harus mendukung kerja penyidik dalam kasus suap tersebut dengan tidak mengembalikan penyidiknya ke Polri.

"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2020).

Kompol Rosa disebut-sebut merupakan salah seoramh penyidik yang menangani kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku tersebut.

ICW pun meminta Dewan Pengawas KPK melakukan tugasnya jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai-pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya.

Baca juga: ICW: Nazaruddin di Kolombia Saja Bisa Ditangkap KPK, Kenapa Harun Masiku Tidak?

Di samping itu, ICW juga mengapresiasi keputusan Polri yang menunda penarikan Kompol Rosa dari KPK ke Polri.

"Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non- intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," ujar Kurnia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono sebelumnya menyebutkan, Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis.

"Jadi Pak Rosa kita tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September," kata Argo, Rabu kemarin.

Baca juga: KPK Bantah Jaksa dan Penyidik yang Ditarik Sedang Tangani Kasus Wahyu Setiawan

Diberitakan sebelumnya, Polri mengonfirmasi dua penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke institusi kepolisian.

"Yang dua (penyidik) itu sudah positif dikembalikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Sementara itu, pengembalian penyidik Polri lainnya bernama Kompol Rosa masih dalam pengkajian.

Baca juga: Pimpinan KPK Ingin Ikut Pertimbangkan Saksi-saksi, BW: Independensi KPK Diruntuhkan Sendiri oleh Komisioner

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menarik dua Jaksa dari KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadyn dan Sugeng.

Namun, KPK membantah pernyataan ICW.

Menurut KPK, pengembalian penyidik dan jaksa yang ke institusi asal tidak terkait dengan perkara yang mereka sedang tangani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik dan jaksa itu dikembalikan atas kebutuhan lembaga asal mereka yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com