JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung nama eks atlet bulutangkis sekaligus mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat dalam surat dakwaan Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Jaksa KPK mendakwa Ulum bersama-sama dengan Imam menerima suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Baca juga: Periksa Taufik Hidayat, Ini Penjelasan KPK
Nama Taufik disinggung dalam materi penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh Ulum dan Imam dari pejabat pembuat komitmen (PPK) program Satlak Prima tahun anggaran 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.
"Pada bulan Agustus 2016, Edward Taufan Pandjaitan yang memiliki kewenangan di antaranya yaitu mengelola keuangan Satlak Prima serta bertanggung jawab langsung kepada Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima," kata jaksa KPK Titto Jaelani saat membacakan dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Mengaku Ditanya soal Menpora
Pada sekitar bulan Januari 2018, Tommy menyampaikan ke Ucok soal adanya permintaan uang dari Imam Nahrawi.
Tommy meminta Ucok menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui Ulum.
"Selanjutnya masih pada bulan Agustus 2018, Tommy Suhartanto meminta Reiki Mamesah yang menjabat selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI untuk mengambil uang sejumlah Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok," kata jaksa.
Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu ke Taufik Hidayat di rumahnya yang terletak di kawasan Kebayoran Baru.
"Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui Terdakwa (Ulum) di rumah Taufik Hidayat," kata jaksa.
Secara keseluruhan, Ulum bersama Imam disebut menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp 8,64 miliar.
Selain Rp 1 miliar tersebut, Ulum dan Imam disebut menerima Rp 300 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; Rp 4,94 miliar dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora Lina Nurhasanah.
Baca juga: Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,64 Miliar
Selanjutnya, Rp 2 miliar dari Lina Nurhasanah; dan Rp 400 juta dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018, Supriyono.
Ulum dan Imam juga disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar
Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Taufik sendiri sebelumnya sudah pernah dimintai keterangannya oleh KPK dalam pengembangan perkara yang pada akhirnya menjerat Ulum dan Imam tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.