Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Ada Anggota Satgas yang Ragukan Keabsahan Penyusunan Omnibus Law

Kompas.com - 30/01/2020, 19:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengungkapkan adanya keraguan yang dirasakan anggota Satgas Omnibus Law soal keabsahan proses penyusunan draf aturan itu.

Menurut Alamsyah, anggota satgas tersebut datang ke Ombudsman dan menceritakan keluh-kesahnya.

"Mereka (anggota satgas) bertanya, 'apakah cara ini benar atau tidak ? Kalau saya menandatangani apakah saya mencederai sebuah proses perumusan UU atau tidak',begitu," ujar Alamsyah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Ombudsman: Jangan Bikin Aturan yang Picu Demonstrasi

 

Alamsyah lantas menjelaskan konteks menandatangani dalam kalimat itu.

Menurut dia, berdasarkan penuturan anggota satgas, mereka diminta menandatangani pernyataan untuk merahasiakan draf omnibus law.

Atas pertanyaan yang dilontarkan anggota satgas itu, Alamsyah menyatakan tidak masalah jika draf dibuka kepada publik.

Alamsyah merujuk kepada aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

"Saya bilang ini aneh (adanya permintaan merahasiakan). Itulah sebabnya kenapa saya sampaikan tadi (dalam paparan diskusi)," tuturnya.

Baca juga: Ombudsman: Anggota Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law

Akan tetapi, Alamsyah menegaskan tidak akan mengungkap identitas dari para anggota satgas yang mengadu kepada Ombudsman.

Ia menuturkan siapapun yang melapor atau berkonsultasi ke Ombudsman akan dilindungi identitasnya.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law, Apa Tugasnya?

Diberitakan, pemerintah bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk Satuan Tugas Omnibus Law.

Satgas yang diisi oleh beragam asosiasi pengusaha, kalangan akademisi, dan pemerintah tersebut dibentuk untuk mengkaji berbagai perubahan undang-undang terkait perpajakan dan lapangan kerja dalam omnibus law.

Dikutip dari Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law dijelaskan, Satgas Omnibus Law diketuai oleh Ketua Kadin Rosan P Roeslani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Pengarah.

Secara lebih rinci, di dalam keputusan tersebut dijelaskan, terdapat tiga tugas inti dari satgas, yaitumelakukan konsultasi publik omnibus law lapangan kerja dan perpajakan, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik, dan melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai araha Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com