JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, proses penyusunan draf omnibus law yang tertutup merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi.
Anam mengingatkan, konstitusi negara mengatur soal keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam menyusun Undang-undang (UU).
"Dalam konteks negara kita yang diatur dalam konstitusi ada (asas) keterbukaan dan partisipasi, maka ini pelanggaran serius terhadap konstitusi," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Ombudsman: Jangan Bikin Aturan yang Picu Demonstrasi
Anam mencontohkan aturan pada pasal 28 F UUD 1945 tentang hak untuk mendapat keterbukaan informasi.
Kemudian ia menyoroti berbagai argumentasi pemerintah yang enggan membuka informasi soal omnibus law.
"Misalnya, bahwa ini masih draf, nanti saja di DPR, menurut saya itu tidak akuntabel prosesnya. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.
Anam pun mengingatkan bahwa tata kelola negara harus dilakukan secara bersama-sama.
Ia meyakini, jika sejak awal prosesnya terbuka dan partisipatif, maka hasil akhir di DPR akan bagus.
"Tapi kalau di sini sejak awal sudah tertutup dan akuntabilitasnya tidak ada, ya ini juga akan sudah prosesnya," lanjut dia.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Omnibus Law Draf Gelap, Ini Sebabnya...
Merujuk perkembangan situasi yang ada soal pembahasan draf omnibus law, Komnas HAM menyatakan tetap terus melakukan pengawalan.
Salah satu caranya yakni menggelar diskusi publik secara mingguan perihal omnibus law ini.
Jika saat ini Komnas-HAM masih menyoroti proses, maka tidak menutup kemungkinan pada diskusi selanjutnya akan dibahas substansi dari omnibus law.
"Misalnya bagaimana tata kelola agraria, hutan, perburuhan, UMKM, mencegah pengelolaan agar tidak terjadi kekerasan. Baik omnibus law cipta lapangan kerja maupun lainnya (perpajakan)," tambah Anam.
Baca juga: Ombudsman: Anggota Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law
Anam juga mengungkapkan hingga saat ini, Komnas HAM belum bisa mengakses draf resmi omnibus law.
Padahal, pihaknya berkonsentrasi untuk meneliti substansi atas poin-poin yang ada dalam draf itu.