JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya menerima pengaduan terkait permintaan untuk merahasiakan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pihak pengadu merupakan salah satu anggota tim satgas Omnibus Law.
"Ada yang bertanya, datang ke Ombudsman, 'Ini bagaimana ya saya dikasih draf (dan) masuk dalam satgas. Tetapi saya harus menandatangani disclaimer merahasiakan draf Itu," kata Alamsyah saat memberikan materi dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Ombudsman Mengaku Ditolak Kemenko-Perekonomian Saat Minta Informasi soal Omnibus Law
Menurut Alamsyah, hal itu ganjil sebab individu yang mengadu kepadanya bukan dalam status masuk ke dalam tim perusahaan fiktif.
Sehingga, dia menilai semestinya tidak perlu ada permintaan merahasiakan seperti itu.
"Apa yang ada dalam pikiran mereka sehingga bahas ini (draf omnibus law) secara sembunyi-sembunyi?" ucapnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan tindakan sejumlah instansi, lembaga bahkan ada menteri yang datang ke Ombudsman untuk mendiskusikan atau konsultasi mengenai berbagai kebijakan.
Alamsyah juga mengungkapkan banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya soal tertutupnya pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.
"Lalu sampai pada akhirnya ada yang bilang, bukankah kalau pembentukan Undang-undang (UU) itu kan harus melibatkan banyak pihak. Memang sesuai aturan dalam penyusunan peraturan perundangan publik harus dilibatkan," jelasnya.
Baca juga: Aktivis Ungkap 12 Alasan Mengapa Menolak RUU Omnibus Law
Ia kemudian mengingatkan seorang pembuat UU yang cerdas dalam bernegara akan tahu persis makna partisipasi masyarakat.
Artinya, pembuat UU harus mengambil sesuatu hal yang bisa disepakati secara bersama. Kemudian, bagi kelompok yang tidak bida diakomodasi maka dipikirkan skemanya.
"Partisipasi itu (artinya) bukan untuk mengakomodasi semua kepentingan. Stupid boy jika ada orang yang katakan semua kepentingan bisa diakomodasi dengan partisipasi," tegas Alamsyah.
"Itulah cara berdemokrasi. Kalau tidak bisa seperti itu jangan duduk di negara. Duduk saja di sektor lain," tambah Alamsyah.
Baca juga: Jokowi Teken Surpres Omnibus Law Perpajakan
Sebelumnya, Alamsyah menceritakan penolakan yang diterima lembaganya saat meminta draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko-Perekonomian).
Akibat penolakan itu, hingga saat ini Ombudsman belum mendapat sumber formil resmi perihal draf aturan tersebut.
Diberitakan, pemerintah bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk Satuan Tugas Omnibus Law.
Satgas yang diisi oleh beragam asosiasi pengusaha, kalangan akademisi, dan pemerintah tersebut dibentuk untuk mengkaji berbagai perubahan undang-undang terkait perpajakan dan lapangan kerja dalam omnibus law.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law, Apa Tugasnya?
Dikutip dari Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law dijelaskan, Satgas Omnibus Law diketuai oleh Ketua Kadin Rosan P Roeslani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Pengarah.
Secara lebih rinci, di dalam keputusan tersebut dijelaskan, terdapat tiga tugas inti dari satgas, yaitu melakukan konsultasi publik omnibus law lapangan kerja dan perpajakan, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik, dan melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai araha Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.