JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengusulan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana, Rabu (29/1/2020) hari ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan mekanisme pengusulan Tersangka HM (Harun Masiku) sebagai caleg PDI-P dari Dapil Sumsel," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua KPU Ditanya Apakah Ikut Terima Suap Harun Masiku
Lewat pemeriksaan hari ini, kata Ali, penyidik juga menggali informasi terkait jalannya proses pemilihan anggota DPR di Sumatera Selatan.
"Ini masih terkait mekanisme pencalonan tersangka HAR di Dapil 1 Sumatera Selatan, terkait prosesnya seperti apa, sampai perolehan suara dan sebagainya" ujar Ali.
Kelly diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun sebagai tersangka.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua KPU Sumsel Mengaku Ditanya soal Wewenang dan Tugasnya
Sementara itu, hingga hari ini, keberadaan Harun Masiki masih belum diketahui. Ali mengatakan, KPK akan terus memburu Harun hingga dapat ditangkap.
"Kami tetep proaktif untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan bersama dengan Polri dan ketika kami mengetahui ada yang bersangkutan tentu langsung kami tangkap dan bawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ali.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.