JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana mengaku ditanya penyidik KPK soal tugas-tugasnya sebagai Ketua dan Komisioner KPU Sumatera Selatan.
Pada Rabu (29/1/2020) hari ini, Kelly diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR peridoe 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
"Tugas dan wewenang KPU provinsi, pelaksanaan, penyelenggaraan, Pemilu 2019 DPR RI di Sumatera Selatan," kata Kelly saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan, Rabu siang.
Baca juga: Periksa Ketua dan Komisioner KPU, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Kelly menyebut, ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Ia pun mengaku tidak mengetahui praktik suap terkait pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun.
Menurut Kelly, proses PAW anggota DPR ditangani oleh KPU RI, bukan KPU provinsi.
"Itu kalau DPR RI itu KPU RI, mekanismenya KPU RI," ujar Kelly.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: KPK Bantah Jaksa dan Penyidik yang Ditarik Sedang Tangani Kasus Wahyu Setiawan
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.