Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi-Ma'ruf dan Polemik Penegakan HAM

Kompas.com - 29/01/2020, 07:52 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

Di antaranya RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU Ibu Kota Negara.

Pemerintah mengatakan, omnibus law UU ini dilakukan untuk mempermudah investasi di Indonesia.

Namun, pegiat HAM menilai omnibus law UU justru berpotensi mengancam HAM, terutama bagi kalangan perempuan.

Baca juga: Komnas HAM: Dewan Keamanan Nasional Mirip Kopkamtib di Rezim Orba

Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, tidak ada kata perempuan dalam draf RUU yang akan di omnibus law.

Dia juga menilai hak perempuan semakin berkurang jika omnibus law tetap direalisasikan.

"Bahwa tidak ada satu pun pasal (yang terdapat) kata perempuan dalam RUU yang beredar," kata Ika dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).

"Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," lanjut dia.

Menurut Ika, seharusnya ada beberapa kondisi pekerja perempuan yang harus diperhatikan dalam undang-undang pekerja yang baru. Salah satunya kondisi saat haid dan hamil.

"Orang hamil butuh perlakuan khusus karena tubuhnya berubah. Ini bertolak belakang dari logika industri dan investasi," ujar dia.

Selain itu mengancam hak perempuan,omnibus law juga dianggap berpotensi mengancam hak-hak buruh. Serta menimbulkan ketimpangan antar pekerja lokal dan asing.

Pada Senin (20/1/2020) para buruh menggelar aksi penolakan omnibus law di depan Gedung DPR.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal setidaknya ada enam alasan penolakan dari serikat buruh terkait dengan RUU Omnibus Law.

Pertama adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam.

Kedua, aturan mengenai pesangon dalam UU 13/2003 yang justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, yakni tunjangan PHK yang hanya enam bulan upah.

Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com