Salin Artikel

100 Hari Jokowi-Ma'ruf dan Polemik Penegakan HAM

Beberapa gebrakan dibuat dalam 100 hari mereka menjabat sebagai pemimpin bangsa.

Mulai dari rencana pemindahan ibu kota hingga menggagas omnibus law beberapa Undang-undang untuk meningkatkan investasi.

Lantas, bagaimana gebrakan Jokowi-Ma'ruf dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di masa 100 hari mereka bekerja?

Dalam 100 hari pemerintahan Jokowi-Maruf, nyatanya masih muncul polemik terkait penegakan HAM. Penyelesaian polemik itu juga belum menemukan titik terang.

Berikut polemik penegakan HAM selama 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf:

1. Kasus dugaan kekerasan di Tamansari

Desember 2019 Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran di RW 11 Tamansari.

Penggusuran tersebut berlangsung ricuh. Dalam video yang beredar di media massa, tampak aparat Kepolisian memukul warga saat mengamankan proses penggusuran.

Asisten Pembelaan Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riekfi Zulfikar mengatakan ada 37 korban kekerasan dalam penggusuran yang terjadi pada Kamis (12/1/2020).

Korban itu terdiri dari warga korban dan relawan aksi penolakan penggusuran Tamansari.

Melihat kejadian tersebut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengakui ada tindakan pelanggaran HAM saat penggusuran di Tamansari.

"Iya (pelanggaran HAM), kalau kita lihat rekaman media," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Namun, sampai saat ini belum ada tindakan pasti dari pemerintah terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Tamansari.

Hanya Komnas HAM yang berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. Tentunya jika para korban telah melengkapi berkas pelaporan dugaan pelanggaran HAM.

2. Omnibus Law ancam HAM

Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tengah menggodok omnibus law empat Rancangan Undang-undang (RUU).

Di antaranya RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU Ibu Kota Negara.

Pemerintah mengatakan, omnibus law UU ini dilakukan untuk mempermudah investasi di Indonesia.

Namun, pegiat HAM menilai omnibus law UU justru berpotensi mengancam HAM, terutama bagi kalangan perempuan.

Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, tidak ada kata perempuan dalam draf RUU yang akan di omnibus law.

Dia juga menilai hak perempuan semakin berkurang jika omnibus law tetap direalisasikan.

"Bahwa tidak ada satu pun pasal (yang terdapat) kata perempuan dalam RUU yang beredar," kata Ika dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).

"Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," lanjut dia.

Menurut Ika, seharusnya ada beberapa kondisi pekerja perempuan yang harus diperhatikan dalam undang-undang pekerja yang baru. Salah satunya kondisi saat haid dan hamil.

"Orang hamil butuh perlakuan khusus karena tubuhnya berubah. Ini bertolak belakang dari logika industri dan investasi," ujar dia.

Selain itu mengancam hak perempuan,omnibus law juga dianggap berpotensi mengancam hak-hak buruh. Serta menimbulkan ketimpangan antar pekerja lokal dan asing.

Pada Senin (20/1/2020) para buruh menggelar aksi penolakan omnibus law di depan Gedung DPR.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal setidaknya ada enam alasan penolakan dari serikat buruh terkait dengan RUU Omnibus Law.

Pertama adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam.

Kedua, aturan mengenai pesangon dalam UU 13/2003 yang justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, yakni tunjangan PHK yang hanya enam bulan upah.

Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah.

Ketiga, buruh menolak istilah fleksibilitas pasar kerja. Iqbal menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).

Keempat, omnibus law ini juga dikhawatirkan menghapus berbagai persyaratan ketat bagi tenaga kerja asing.

Kelima, jaminan sosial yang berpotensi hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel.

Keenam, buruh menolak adanya wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.

3. Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat

Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum juga rampung.

Pada periode kepemimpinannya yang pertama, Jokowi berjanji menuntaskan masalah pelanggaran HAM masa lalu. Namun hingga akhir masa jabatannya belum juga selesai.

Hal yang lebih mencengangkan kemudian terjadi jelang 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Jaksa Agung Sianitiar (ST) Burhanuddin kemudian menyebut tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Ucapan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Burhanuddin merujuk pada hasil rapat paripurna DPR periode 1999-2004 yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Hasil rapat paripurna tesebut juga ditolak oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Burhanuddin kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Dia menegaskan, prinsipnya, Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Dia menjelaskan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

"Kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar dia.

Dia menambahkan, Kejaksaan Agung pun akan bekerja sama dengan Komnas HAM yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Insya Allah akan kerja sama Komnas HAM dan mungkin nanti fasilitasinya adalah Menko Polhukam," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/07521881/100-hari-jokowi-maruf-dan-polemik-penegakan-ham

Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke