Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi-Ma'ruf dan Polemik Penegakan HAM

Kompas.com - 29/01/2020, 07:52 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sudah 100 hari menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Beberapa gebrakan dibuat dalam 100 hari mereka menjabat sebagai pemimpin bangsa.

Mulai dari rencana pemindahan ibu kota hingga menggagas omnibus law beberapa Undang-undang untuk meningkatkan investasi.

Lantas, bagaimana gebrakan Jokowi-Ma'ruf dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di masa 100 hari mereka bekerja?

Dalam 100 hari pemerintahan Jokowi-Maruf, nyatanya masih muncul polemik terkait penegakan HAM. Penyelesaian polemik itu juga belum menemukan titik terang.

Berikut polemik penegakan HAM selama 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf:

1. Kasus dugaan kekerasan di Tamansari

Desember 2019 Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran di RW 11 Tamansari.

Penggusuran tersebut berlangsung ricuh. Dalam video yang beredar di media massa, tampak aparat Kepolisian memukul warga saat mengamankan proses penggusuran.

Asisten Pembelaan Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riekfi Zulfikar mengatakan ada 37 korban kekerasan dalam penggusuran yang terjadi pada Kamis (12/1/2020).

Korban itu terdiri dari warga korban dan relawan aksi penolakan penggusuran Tamansari.

Melihat kejadian tersebut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengakui ada tindakan pelanggaran HAM saat penggusuran di Tamansari.

Baca juga: Cerita Eva, Warga Tamansari yang Kehilangan Rumah hingga Barang Jualan

"Iya (pelanggaran HAM), kalau kita lihat rekaman media," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Namun, sampai saat ini belum ada tindakan pasti dari pemerintah terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Tamansari.

Hanya Komnas HAM yang berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. Tentunya jika para korban telah melengkapi berkas pelaporan dugaan pelanggaran HAM.

Petugas mengoperasikan alat berat saat pengosongan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Eksekusi lahan pemukiman warga RW 11 Tamansari yang dilakukan Petugas Gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi untuk percepatan Proyek Rumah Deret tersebut ricuh dan dihadang warga karena dianggap masih menunggu putusan PTUN dalam hal kepemilikan tanah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Petugas mengoperasikan alat berat saat pengosongan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Eksekusi lahan pemukiman warga RW 11 Tamansari yang dilakukan Petugas Gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi untuk percepatan Proyek Rumah Deret tersebut ricuh dan dihadang warga karena dianggap masih menunggu putusan PTUN dalam hal kepemilikan tanah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

2. Omnibus Law ancam HAM

Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tengah menggodok omnibus law empat Rancangan Undang-undang (RUU).

Di antaranya RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU Ibu Kota Negara.

Pemerintah mengatakan, omnibus law UU ini dilakukan untuk mempermudah investasi di Indonesia.

Namun, pegiat HAM menilai omnibus law UU justru berpotensi mengancam HAM, terutama bagi kalangan perempuan.

Baca juga: Komnas HAM: Dewan Keamanan Nasional Mirip Kopkamtib di Rezim Orba

Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, tidak ada kata perempuan dalam draf RUU yang akan di omnibus law.

Dia juga menilai hak perempuan semakin berkurang jika omnibus law tetap direalisasikan.

"Bahwa tidak ada satu pun pasal (yang terdapat) kata perempuan dalam RUU yang beredar," kata Ika dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).

"Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," lanjut dia.

Menurut Ika, seharusnya ada beberapa kondisi pekerja perempuan yang harus diperhatikan dalam undang-undang pekerja yang baru. Salah satunya kondisi saat haid dan hamil.

"Orang hamil butuh perlakuan khusus karena tubuhnya berubah. Ini bertolak belakang dari logika industri dan investasi," ujar dia.

Selain itu mengancam hak perempuan,omnibus law juga dianggap berpotensi mengancam hak-hak buruh. Serta menimbulkan ketimpangan antar pekerja lokal dan asing.

Pada Senin (20/1/2020) para buruh menggelar aksi penolakan omnibus law di depan Gedung DPR.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal setidaknya ada enam alasan penolakan dari serikat buruh terkait dengan RUU Omnibus Law.

Pertama adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam.

Kedua, aturan mengenai pesangon dalam UU 13/2003 yang justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, yakni tunjangan PHK yang hanya enam bulan upah.

Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah.

Ketiga, buruh menolak istilah fleksibilitas pasar kerja. Iqbal menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).

Baca juga: Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam HAM dan Kelestarian Lingkungan

Keempat, omnibus law ini juga dikhawatirkan menghapus berbagai persyaratan ketat bagi tenaga kerja asing.

Kelima, jaminan sosial yang berpotensi hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel.

Keenam, buruh menolak adanya wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.

3. Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat

Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum juga rampung.

Pada periode kepemimpinannya yang pertama, Jokowi berjanji menuntaskan masalah pelanggaran HAM masa lalu. Namun hingga akhir masa jabatannya belum juga selesai.

Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan  usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat kerja tersebut Jaksa Agung dan Komisi III membahas soal kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat kerja tersebut Jaksa Agung dan Komisi III membahas soal kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Kemudian di periode kedua, baik pada visi-misi ataupun sesi debat calon presiden, Jokowi sama sekali tidak menyinggung penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Hal yang lebih mencengangkan kemudian terjadi jelang 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Jaksa Agung Sianitiar (ST) Burhanuddin kemudian menyebut tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Komnas HAM Minta Penyelesaian Kasus Tragedi Semanggi Tak Lagi Diributkan

Ucapan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Burhanuddin merujuk pada hasil rapat paripurna DPR periode 1999-2004 yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Hasil rapat paripurna tesebut juga ditolak oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Burhanuddin kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Dia menegaskan, prinsipnya, Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Dia menjelaskan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

"Kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar dia.

Dia menambahkan, Kejaksaan Agung pun akan bekerja sama dengan Komnas HAM yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Insya Allah akan kerja sama Komnas HAM dan mungkin nanti fasilitasinya adalah Menko Polhukam," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com