JAKARTA, KOMPAS.com – Sebulan pasca-dilantik sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden Joko Widodo mengumumkan tujuh nama staf khusus barunya kepada publik.
Mereka merupakan bagian dari 13 staf khusus yang akan bertugas membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, terutama dalam hal menyerap aspirasi.
Ketujuh staf khusus itu berasal dari kalangan milenial dengan berbagai latar belakang yang berbeda.
Baca juga: Yang Spesial untuk 7 Staf Khusus Milenial Jokowi...
Sebenarnya, ada dua orang baru lainnya yang masuk ke dalam jajaran staf khusus presiden. Namun, Jokowi tidak mengumumkan keduanya lantaran bukan berasal dari kalangan milenial.
Keduanya yaitu politisi PDI Perjuangan Arief Budimanta dan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Shanti Purwono.
Adapun ketujuh stafsus dari kalangan milenial itu yakni Putri Indahsari Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruang Guru), Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke), dan Angkie Yudistia (Pendiri Thisable Enterprise, difabel tunarungu).
Kemudian, Gracia Billy Yosaphat Membrasar (CEO Kitong Bisa), Aminuddin Ma'ruf (mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), serta Andri Taufan Garuda Putra (Pendiri Lembaga Keuangan Amartha).
Sejak dikenalkan kepada publik, kehadiran staf khusus milenial ini telah mencuri perhatian.
Proses pengenalan
Berbeda dengan proses memperkenalkan menteri yang terkesan formal. Saat itu, Presiden memilih menggunakan teras Istana Merdeka saat mengenalkan mereka satu per satu.
Sedangkan, ketika memperkenalkan jajaran staf khusus milenial, Jokowi justru lebih santai dan informal dengan cara duduk di atas beanbag warna-warni. Adapun ketujuh staf khusus barunya duduk melingkarinya.
Kendati demikian, tak sedikit kalangan yang meragukan kapasitas dan kemampuan ketujuh staf khusus milenial tersebut. Keraguan tersebut salah satunya datang dari mantan Wakil Ketua DPR yang sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.
“Cuma lipstik aja, pajangan ajalah itu,” kata Fadli kepada awak media di Gedung Lemhanas, pada 23 November lalu.
Baca juga: Staf Khusus Milenial Jokowi, antara Kebutuhan atau Ornamen Politik?
Sementara itu, menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, keberadaan staf khusus milenial itu hanya akan membebani anggaran negara saja.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten, mereka akan digaji Rp 51 juta per bulan.