Ketiga, buruh menolak istilah fleksibilitas pasar kerja. Iqbal menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).
Baca juga: Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam HAM dan Kelestarian Lingkungan
Keempat, omnibus law ini juga dikhawatirkan menghapus berbagai persyaratan ketat bagi tenaga kerja asing.
Kelima, jaminan sosial yang berpotensi hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel.
Keenam, buruh menolak adanya wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.
Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum juga rampung.
Pada periode kepemimpinannya yang pertama, Jokowi berjanji menuntaskan masalah pelanggaran HAM masa lalu. Namun hingga akhir masa jabatannya belum juga selesai.
Hal yang lebih mencengangkan kemudian terjadi jelang 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Jaksa Agung Sianitiar (ST) Burhanuddin kemudian menyebut tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Komnas HAM Minta Penyelesaian Kasus Tragedi Semanggi Tak Lagi Diributkan
Ucapan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Burhanuddin merujuk pada hasil rapat paripurna DPR periode 1999-2004 yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Hasil rapat paripurna tesebut juga ditolak oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Burhanuddin kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Dia menegaskan, prinsipnya, Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Dia menjelaskan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.
Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
"Kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar dia.
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung pun akan bekerja sama dengan Komnas HAM yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Insya Allah akan kerja sama Komnas HAM dan mungkin nanti fasilitasinya adalah Menko Polhukam," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.