JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpendapat, wacana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) oleh pemerintah tidak ubahnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.
"(Karena) penggunaan kewenangan yang berlebihan akan terbuka, pelanggaran HAM akan sangat terbuka. Ini persis kayak Kopkamtib dulunya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Menurut Anam, saat itu Kopkamtib memiliki misi menyelamatkan investasi melalui rentetan peristiwa penembakan misterius (petrus).
Baca juga: Imparsial: Secara Konsep, Dewan Keamanan Nasional Itu Tak Tuntas
Peristiwa itu bahkan tidak ada pertanggungjawaban dari negara hingga saat ini.
Dia mengatakan, kemiripan Dewan Keamanan Nasional dengan Kopkamtib tidak lepas dari konsep keamanan yang belum selesai.
Pasalnya, Dewan Keamanan Nasional dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat sipil.
Penyebabnya karena ketika akan menghadapi persoalan, DKN dapat berpotensi bergerak bukan dari sudut keselamatan publik, melainkan dari keamanan publik.
Terlebih, apabila dalam definisinya ternyata sebagai upaya eksistensi negara.
Baca juga: Polemik DKN dan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
"Nah kalau seperti itu, menurut kami, tidak pas dengan Dewan Keamanan Nasional, melainkan pertahanan. Keamanan ini space-nya sangat luas, ada keamanan dalam negeri dan sebagainya," kata Anam.
Dalam konteks HAM, pihaknya mempertanyakan kesigapan DKN ketika terjadi suatu konflik sosial.
Ia khawatir Dewan Keamanan Nasional akan bekerja lamban ketika menyikapi terjadinya sebuah peristiwa.
"Sekarang saja kita bisa langsung berhubungan dengan Kapolri atau Menko Polhukam. Nah bagaimana kalau Dewan Keamanan ini? Responsnya semakin cepat enggak?" ujar Choirul.
"Apakah menunggu korbannya yang banyak dulu baru direspon karena harus dirapatin dulu. Yang begini kan sebetulnya tidak efektif," lanjut dia.
Baca juga: Tolak Pembentukan DKN, Aktivis HAM Gelar Aksi #JanganORBALagi
Sebaliknya, dalam menjaga keamanan, pihaknya menilai kondisi saat ini sudah ideal di mana Presiden Joko Widodo telah dibantu Kemenko Polhukam dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dalam menjalan visi-misinya.
"Ditopang dua ini jauh lebih taktis untuk menyelesaikan berbagai persoalan," ungkap Anam.
Pembentukan DKN sendiri diketahui akan dikeluarkan melalui peraturan presiden (perpres).
Adapun pendirian lembaga tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.