Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Firli dkk Sebar Hoaks, Jubir KPK: Terlalu Jauh Analisisnya

Kompas.com - 22/01/2020, 21:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pimpinan KPK telah menyebarkan hoaks terkait keberadaan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Saya pikir terlalu jauh analisisnya ya, terlalu jauh untuk itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1/2020).

Ali menjelaskan, pernyataan pimpinan KPK yang menyebut Harun masih berada di luar negeri ketika itu didasari informasi yang didapat dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Meskipun begitu, Ali menyebut KPK juga sudah menyiapkan sejumlah langkah seperti mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri bagi Harun meskipun kala itu belum ada kabar dia sudah berada di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Sebut Harun Masiku di Indonesia, Yasonna Laoly Bungkam

"Kami juga tidak hanya berpatokan pada itu karena faktanya tanggal 13 Januari kami juga mengeluarkan surat (pencegahan), sudah, artinya informasi tidak hanya dari situ," kata Ali.

Ali pun enggan berspekulasi soal ada unsur kesengajaan dari pihak Imigrasi karena baru mengabarkan keberadaan Harun pada hari ini, padahal Harun sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) lalu.

"Kami tidak mau berspekulasi apakah itu faktor sengaja dan lain-lain karena informasi resminya kan belum disampaikan oleh Pak Dirjen," kata Ali.

Ia menambahkan, KPK juga perlu mengkaji lebih lanjut bila ada dugaan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, ICW menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebarkan kabar bohong.

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie yang mengakui eks caleg PDI-P Harun Masiku telah berada di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Akui Harun Masiku di Indonesia, ICW: Menkumham dan Pimpinan KPK Sebar Hoaks

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal "obstruction of justice" kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberasaan Harun.

"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com