Ia menyebut KPK akan melakukan tiga aksi terhadap ratusan penyelidikan perkara tersebut. Pertama, ia mengatakan KPK akan menginventarisasi seluruh perkara tersebut.
"Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Berikutnya, kata Firli, KPK akan menimbang apakah suatu perkara tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.
Jika dilanjutkan, maka KPK akan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan untuk kasus tersebut.
"Kedua, perkara ini akan dilakukan evaluasi apakah akan dihentikan atau dilanjutkan penyelidikannya. Atau apakah akan dilimpahkan kepada instansi berwenang lain," tuturnya.
"Ketiga, kalau dilanjutkan, kami akan terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan," imbuh Firli.
Selanjutnya, jika dalam proses penyelidikan dibutuhkan kegiatan penyadapan, maka komisioner KPK perlu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) untuk meminta izin.
Namun, izin penyadapan itu pun keluar dengan konsekuensi.
"Seketika pimpinan KPK mengajukan permohonan penyadapan, maka perlu gelar perkara. Kuat-kuatan, apakah gelar perkara sekaligus 10 digelar langsung kita ajukan. Tapi yang pasti kemarin Ketua dan anggota Dewas sepakat kami akan bekerja keras," ujar Firli.
Hingga saat ini, Firli mengatakan belum ada pengajuan izin penyadapan dari komisioner ke Dewas KPK.
"Saya pastikan sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas suasana atau titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini kami tidak melakukan penyadapan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/14223481/ada-366-kasus-di-tahap-penyelidikan-kpk-firli-perlu-dievaluasi