Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, keberadaan Harun belum diketahui.
"Bagaimana mencari HM (Harun Masiku) itu agar penegakan hukumnya tuntas. Bukan mempersoalkan tentang bagaimana informasi (lalu lintas penerbangan) ini diberikann kemudian dianggap menutupi, mempersulit, di mana kita menutupi?," ujar Ronny.
Ronny pun menyebut bahwa anggapan Kemenkumham merekayasa atau menutupi-nutupi keberadaan Harun adalah tindakan tendensius.
Baca juga: Kemenkumham Bentuk Tim Gabungan Pencarian Harun Masiku
"Kalau dianggap menutupi saya kira itu tendensius ya," ucap Ronny Sompie.
"Lebih baik ya koreksi yang diberikan itu menjadikan kami lebih mawas diri untuk memperbaiki bahkan memperkecil adanya kekurangan-kekurangan sebagaimana yang tadi saya sampaikan itu," kata dia.
Bentuk Tim
Sementara itu, Kemenkumham akan membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku yang dikabarkan sudah kembali dari Singapura ke Indonesia.
"Menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini dan menimbulkan berbagai asumsi dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini berstatus DPO, dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting dalam konferensi pers di Gedung Kemenkuham, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Polri Bentuk Tim Buru Harun Masiku
Tim gabungan terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kaareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.
Jhoni menyebut, tim ini dibentuk untuk mengungkap fakta mengenai masuknya Harun dari Singapura ke Indonesia.
"Untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," kata dia.
Penyelidikan terhadap keberadaan Harun Masiku rencananya dimulai pada Senin (27/1/2020), segera setelah Kemenkuham menyelesaikan urusan administrasi penyelidikan tim gabungan.
Baca juga: Hasto Minta Harun Masiku Kooperatif dan Tak Takut Hadapi Kasus di KPK
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.