JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihanya mesti mendalami laporan itu terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut.
"Pada perinsipnya setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Simpang Siur Keberadaan Harun Masiku, Presiden Jokowi Diminta Pecat Yasonna
Ali menuturkan, Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan yang dituduhkan ke Yasonna juga harus dibuktikan melalui analisis. Menurut Ali, dalam pembuktiannya mesti mengandung unsur kesengajaan
"Penerapan pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja, ada unsur kesengajaan dan sebagainya sehingga perlu pendalaman lebih jauh perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21," kaya Ali.
Apalagi, kata Ali, pihak Ditjen Imigrasi juga masih mendalami penyebab informasi ketibaan eks caleg PDI-P Harun Masiku terlambat diketahui.
Diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya melaporkan Yasonna ke KPK, Kamis (23/1/2020).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR.
"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Dianggap Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Yasonna Dilaporkan ke KPK
Yasonna dinilai telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
Sebelumnya, Yasonna menyebut Harun masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.
Namun, pada Rabu (22/1/2020) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie akhirnya mengakui bahwa Harun telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.