Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Sebut MATAKIN Dukung Wacana Amendemen Terbatas UUD 1945

Kompas.com - 23/01/2020, 21:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima usulan Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) mengenai pentingnya amendemen terbatas UUD 1945 terkait pokok-pokok haluan negara, agar pembangunan karakter manusia Indonesia menjadi Pancasilais.

Hal ini disampaikan Bambang usai pertemuan dengan Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Kemudian, turut hadir dari Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN) yaitu Ketua Umum Budi Santoso Tanuwibowo serta para pengurus Wawan Wiratna, Dede Hasan Senjaya dan Djaengrana Ongawidjaja.

"Pandangan MATAKIN tentang perlunya Indonesia memiliki GBHN, sejalan dengan usulan PBNU dan juga PP Muhammadiyah," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Dukung Amendemen UUD 1945 Terbatas soal GBHN

Bambang mengatakan, selain mengusulkan pokok-pokok haluan negara dalam amendemen terbatas UUD 1945, MATAKIN juga mengusulkan pentingnya kehadiran utusan golongan dalam MPR RI.

Bahkan, MATAKIN mengusulkan masa jabatan presiden dan wakil presiden satu periode dengan masa jabatan 7 tahun.

"Berbagai usulan tersebut tak perlu buru-buru ditolak ataupun diterima. Biarkan mewarnai ruang dialektika kebangsaan kita. Dengan berdiskusi dan saling memberi masukan, kita akan tahu apa yang dibutuhkan bangsa ini," ujarnya.

Baca juga: Dikunjungi MPR, Ini Tanggapan Muhammadiyah, PBNU, MUI, hingga PHDI soal Amendemen UUD 1945

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, sebagai organisasi keagamaan yang mewakili umat Konghucu, MATAKIN berharap Presiden Joko Widodo berkenan menghadiri acara Imlek yang akan diselenggarakan pihaknya.

"Jikapun presiden ingin datang ke perayaan imlek yang diselenggarakan pihak lain, juga dipersilakan. Tapi jangan sampai MATAKIN dilupakan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pimpinan MPR sudah melakukan silaturahim kebangsaan terkait wacana amendemen terbatas UUD 1945.

Silahturahim kebangsaan itu dilakukan ke partai-partai politik di DPR, media massa hingga organisasi keagamaan.

Tercatat MPR pada tahun 2019, MPR sudah melakukan silaturahmi ke organisasi keagamaan Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Parisada Hindu Darma dan Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com