Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Pilkada Dinilai Buka Peluang Jual-Beli Dukungan Partai

Kompas.com - 23/01/2020, 21:20 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) berpotensi menimbulkan korupsi.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Peluncuran Corruption Perception Index 2019 di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Syamsuddin mengatakan, ambang batas yang tinggi akan membuka peluang partai membeli dukungan dari partai lainnya.

"Kita juga ada kajian ini dengan KPK bagaimana supaya pilkada juga dibenahi," kata Syamsuddin Haris.

"Sebab dengan ambang batas pencalonan pilkada yang ketat itu membuka peluang bagi parpol untuk membeli dukungan pada partai lain," sambungnya.

Baca juga: Delapan Bulan Jelang Pilkada, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat

Ambang batas yang tinggi, selain berpotensi menimbulkan jual beli dukungan, lanjut Syamsuddin, juga memiliki dampak buruk lainnya.

Salah satunya, adalah menutup peluang banyak kandidat lain dalam pilkada.

"Dan membatasi peluang munculnya bagi kandidat yang kompeten dan juga punya kapasitas memimpin daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Syamsuddin juga menyayangkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Baca juga: KPU Akan Muat Aturan E-Rekap di PKPU Pilkada meski di UU Belum Ada

Padahal, kata dia, LIPI sudah menyusun sistem integritas partai politik untuk mengurangi korupsi.

"Yang mengejutkan kita adalah rancangan revisi UU Parpol tidak masuk Prolegnas 2020. Menyedihkan sekali," kata Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Setidaknya ada lima sistem integritas yang disusun Syamsuddin berserta rekannya di LIPI.

Mulai dari standar etik, kaderisasi, rekrutmen, demokrasi internal, dan keuangan partai politik.

Namun, kata dia, sistem integritas itu tidak akan berpengaruh apa pun jika sampai tidak dimasukan dalam regulasi yakni, UU Partai Politik.

"Tapi ini mustahil ini adalah suatu ilusi belaka apabila tidak bisa insert jadi regulasi negara. Nah regulasi negara untuk partai politik ya UU partai politik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com