JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memuat aturan soal rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
KPU akan tetap memasukkan aturan tersebut di PKPU, meskipun Undang-Undang Pilkada tidak secara detail mengatur soal mekanisme e-rekap.
"(Poin-poin baru di PKPU) enggak banyak karena undang-undangnya enggak berubah. Kalau (PKPU) tentang pemungutan penghitungan, (poin yang baru) ya e-rekap itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Arief mengakui, dimuatnya aturan soal e-rekap dalam PKPU tanpa mengaturnya lebih dulu di undang-undang rentan menyebabkan PKPU tersebut digugat.
Baca juga: Demi Ramah Lingkungan, KPU Usul Penggunaan E-Rekap di Pemilu
Meski demikian, KPU optimistis memuat aturan ini di PKPU lantaran Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa rekapitulasi suara dimungkinkan menggunakan teknologi informasi.
Justru, pengaturan e-rekap di PKPU akan memperjelas apa yang sudah dituangkan dalam undang-undang.
"Rekap itu dapat menggunakan teknologi informasi, itu sudah ada ruangnya. Cuma undang-undang kan enggak mengatur gitu, e-rekap harus bagaimana dan lain-lain. Nah itu yang akan kita atur di PKPU," ujar Arief.
Baca juga: Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU, Jumlahnya 105 Juta
Arief mengatakan, rekapitulasi suara secara elektronik akan mendorong proses penghitungan suara menjadi lebih efektif, karena rekapitulasi tidak dilakukan secara berjenjang seperti pilkada yang sebelumnya.
"Enggak pakai berjenjang, TPS langsung kirim ke pusat data. Pusat data itu, kalau memang nanti disetujui ya, hasil yang ada di pusat data itu yang diketok jadi hasil pemilu, hasil pilkada," kata Arief.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.