JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) di Pelindo II.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik tengah mengonfirmasi laporan BPK tersebut dalam pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino yang berstatus sebagai tersangma dalam kasus itu.
"Saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan memeriksa tersangka pada hari ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Dua Orang Mantan Pejabat PT Pelindo II
Ali Fikri mengaku tidak bisa mengungkap nominal kerugian negara yang ditemukan BPK dalam kasus tersebut karena proses penanganan perkara masih berjalan hingga saat ini.
"Nanti tentunya itu akan diketahui setidaknya ketika JPU sudah membacakan surat dakwaan sehingga bisa diketahui berapa jumlah kerugian negara yang nanti akan dibuktikan di depan persidangan Tipikor," ujar Ali.
Namun, ia menyebutkan bahwa berkas perkara RJ Lino akan segera dilimpahkan setelah KPK mendapatkan laporan kerugian negara dari BPK.
"Saya kira nanti waktunya tidak cukup lama karena pada prinsipnya penyidikan ini sudah berjalan lama dan hasilnya tinggal menunggu kerugian negara," kata Ali.
Baca juga: Saat Laode M Syarif Ralat Alex Marwata soal Kasus RJ Lino...
Adapun hingga Kamis malam pukul 20.20 WIB, Lino masih diperiksa penyidik KPK sehak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Ali pun tidak menjawab saat ditanya kemungkinan Lino ditahan usai pemeriksaan hari ini.
"Nanti kita lihat perkembangan ke depan," kata Ali.
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
KPK menyebutkan penyidikan kasus ini mengalami kendala karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara.
Belakangan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.