JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung turut membawa perhiasan dan lima buah jam tangan dari kediaman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Syahmirwan kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut.
"Ada perhiasan cincin dan gelang serta ada lima buah jam tangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Orang yang Namanya Diduga Dicatut dalam Transaksi Saham
Selain itu, tim Kejagung juga membawa dua kendaraan, yaitu Toyota Kijang Innova dan Honda CR-V.
Kedua kendaraan berwarna hitam itu kini terparkir di halaman Gedung Bundar dan disegel. Pada garis segel tertera tulisan "Kejaksaan RI".
Hari mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah membawa barang dari kediaman para tersangka lainnya.
Namun, ia belum merinci barang apa saja yang telah diangkut penyidik.
Hari juga mengaku belum dapat mengungkapkan total nilai aset yang disita.
"Sementara ini belum bisa dinilai secara keseluruhan, masih dipilah-pilah, sambil diperkirakan harganya," ujarnya.
Penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka dilakukan Kejagung dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 13,7 triliun.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Syahmirwan, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Jiwasraya Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.
Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.