JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan sidang eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang menyebut eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima suap sebesar Rp 70 juta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, KPK akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan membuka kasus baru terkait peran Lukman dalam kasus Romy.
"Kita pelajari setelah tujuh hari ke depan kita menyatakan sikap seperti apa," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim dalam Pusaran Kasus Romahurmuziy
Ali mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK sudah mulai mempelajari dan menganalisis putusan perkara Romy.
"Kami menganalisis lebih jauh terkait dengan putusannya, terkait barang buktinya terkait keterlibatan pihak-pihak lain dan seterusnya," ujar Ali.
Ali enggan berspekulasi terkait kemungkinan Lukman terjerat dalam dugaan korupsi selama pendalaman putusan Romy belum tuntas.
"Nanti kami sampaikan pada saatnya setelah masa pikir-pikir itu karena tidak bisa kami sampaikan ke masyarakat karena itu bagian dari penyelesaian perkara," kata Ali.
Diberitakan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini Romy mengintervensi Lukman Hakim demi meloloskan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Hakim juga meyakini Romy menerima uang sebesar Rp 255 juta dan Lukman menerima Rp 70 juta secara bertahap dari Haris Hasanuddin.
Baca juga: Diminta Hakim Kembalikan Uang Sitaan dari Ruangan Lukman Hakim, Ini Jawaban KPK
"Terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin kemudian menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin, penerimaan mana dilakukan dalam masa seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia," kata hakim Rianto.
"Di mana Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta melalui Herry Purwanto selaku Ajudan Lukman Hakim Saifuddin," tutur hakim Rianto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.