JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy.
Salah satunya terkait dengan putusan hakim yang memerintahkan agar KPK mengembalikan sejumlah uang yang disita saat menggeledah ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman, Hakim Saifuddin.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Pertama, saya belum mendapat laporan langsung dari putusan sidang, sehingga kami belum bisa mempertimbangkan apa langkah kami menyikapi putusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Uang yang Disita dari Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin
Ghufron menegaskan, pada dasarnya jika putusan hakim atas Romy sudah berkekuatan hukum tetap, berbagai putusan hakim dalam perkara Romy itu tentunya akan dilaksanakan KPK.
"Kalau sudah nanti incraht atau berkepastian hukum, semua perintah hakim akan kami laksanakan," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang yang disita dari ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin.
Sebab, menurut hakim, uang itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa Romy.
"Majelis mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa (Romy) dalam perkara ini," kata hakim Muhammad Idris Muhammad Amin di persidangan, Senin (20/1/2020).
"Maka terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin," ucap hakim Idris.
Sejumlah uang yang dimaksud yakni satu amplop cokelat dengan tulisan "Sapa Penyuluh Agama Kanwil Kemenag Prov DKI JKT" yang berisi uang Rp 70 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar.
Baca juga: Hakim Sebut Romahurmuziy Intervensi Eks Menag Lukman Hakim untuk Loloskan Haris Hasanuddin
Kemudian, amplop coklat lainnya yang berisikan uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.
Selanjutnya, amplop coklat berisi uang senilai Rp 59,7 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.
Selain itu, amplop coklat berisi uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.
Kemudian, satu tas tangan berisi 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dalam pecahan 100 dollar AS sebanyak 300 lembar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.