Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Hakim Kembalikan Uang Sitaan dari Ruangan Lukman Hakim, Ini Jawaban KPK

Kompas.com - 21/01/2020, 08:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy.

Salah satunya terkait dengan putusan hakim yang memerintahkan agar KPK mengembalikan sejumlah uang yang disita saat menggeledah ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman, Hakim Saifuddin.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Pertama, saya belum mendapat laporan langsung dari putusan sidang, sehingga kami belum bisa mempertimbangkan apa langkah kami menyikapi putusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Uang yang Disita dari Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin

Ghufron menegaskan, pada dasarnya jika putusan hakim atas Romy sudah berkekuatan hukum tetap, berbagai putusan hakim dalam perkara Romy itu tentunya akan dilaksanakan KPK.

"Kalau sudah nanti incraht atau berkepastian hukum, semua perintah hakim akan kami laksanakan," kata dia. 

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang yang disita dari ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin.

Sebab, menurut hakim, uang itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa Romy. 

"Majelis mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa (Romy) dalam perkara ini," kata hakim Muhammad Idris Muhammad Amin di persidangan, Senin (20/1/2020).

"Maka terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin," ucap hakim Idris.

Sejumlah uang yang dimaksud yakni satu amplop cokelat dengan tulisan "Sapa Penyuluh Agama Kanwil Kemenag Prov DKI JKT" yang berisi uang Rp 70 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar.

Baca juga: Hakim Sebut Romahurmuziy Intervensi Eks Menag Lukman Hakim untuk Loloskan Haris Hasanuddin

Kemudian, amplop coklat lainnya yang berisikan uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.

Selanjutnya, amplop coklat berisi uang senilai Rp 59,7 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.

Selain itu, amplop coklat berisi uang senilai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.

Kemudian, satu tas tangan berisi 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dalam pecahan 100 dollar AS sebanyak 300 lembar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com