Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelabui Polisi, 2 Kurir Selundupkan Sabu dengan Kopi dan Ikan Asin

Kompas.com - 21/01/2020, 18:34 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kurir narkoba jalur Malaysia-Sumatera-Jakarta menyelundupkan sabu dengan dibawa bersamaan dengan ikan asin dan kopi.

Kedua kurir dengan inisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di daerah Tangerang, Sabtu (18/1/2020).

"Jadi ini modus mengangkut atau membawa narkotika dengan kopi dan ikan asin," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: BNN Ungkap Daerah Perbatasan Rawan Penyelundupan Narkoba

Polisi menduga bahwa hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Saat ditangkap, polisi menemukan dua tersangka beserta dua kardus yang berisi sabu.

Dus pertama berisi 25 kilogram sabu. Kemudian, dus kedua berbobot 20 kilogram sabu.

Setelah itu, polisi kembali menggeledah rumah tersangka DN di daerah Lebak Wangi, Tangerang, dan kembali menemukan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu.

Sehari-harinya, DN berprofesi sebagai sales lampu, sementara SB sebagai pengemudi. Mereka dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang masih diburu aparat.

"Baru pertama kali dia melakukannya, yang bersangkutan adalah kurir, yang disuruh sama orang. Ada seorang warga negara Malaysia yang mengendalikan, yang sekarang kita sedang komunikasikan dengan kepolisian narkotika Malaysia," kata Argo.

Baca juga: Kemendagri Dukung Usulan BNN soal Sinergi Pengawasan Narkoba di Perbatasan

Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta apabila aksinya berjalan lancar. Namun, keduanya baru diberi uang sebesar Rp 20 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com