JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kurir narkoba jalur Malaysia-Sumatera-Jakarta menyelundupkan sabu dengan dibawa bersamaan dengan ikan asin dan kopi.
Kedua kurir dengan inisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di daerah Tangerang, Sabtu (18/1/2020).
"Jadi ini modus mengangkut atau membawa narkotika dengan kopi dan ikan asin," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Polisi menduga bahwa hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Saat ditangkap, polisi menemukan dua tersangka beserta dua kardus yang berisi sabu.
Dus pertama berisi 25 kilogram sabu. Kemudian, dus kedua berbobot 20 kilogram sabu.
Setelah itu, polisi kembali menggeledah rumah tersangka DN di daerah Lebak Wangi, Tangerang, dan kembali menemukan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu.
Sehari-harinya, DN berprofesi sebagai sales lampu, sementara SB sebagai pengemudi. Mereka dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang masih diburu aparat.
"Baru pertama kali dia melakukannya, yang bersangkutan adalah kurir, yang disuruh sama orang. Ada seorang warga negara Malaysia yang mengendalikan, yang sekarang kita sedang komunikasikan dengan kepolisian narkotika Malaysia," kata Argo.
Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta apabila aksinya berjalan lancar. Namun, keduanya baru diberi uang sebesar Rp 20 juta.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/18343891/kelabui-polisi-2-kurir-selundupkan-sabu-dengan-kopi-dan-ikan-asin